Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Terpidana Korupsi

72
×

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Terpidana Korupsi

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Bekasi – Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penangkapan ini dilakukan di Jl. Arjuna 1, Kota Bekasi, Jawa Barat. Rabu malam, 20/3.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana mengungkapkan, identitas terpidana yang diamankan adalah VJM, tinggal di Cinere, Depok. VJM merupakan terpidana kasus korupsi terkait proyek pekerjaan jalan lapis beton yang dibiayai oleh APBDP tahun anggaran 2014 di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Cilegon.

Baca Juga  Polres Metro Jakarta Barat Pimpin Peringatan HKN 2024

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Serang No. 16/ Pid.Sus/TPK/2023 /PNS.RG tanggal 31 Oktober 2023, VJM divonis pidana penjara selama 7 tahun, didenda sebesar Rp250.000.000, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp959.538.904,21, subsidiar 3 tahun 6 bulan penjara.

Ketika diamankan, VJM menunjukkan sikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan, menghambat proses penangkapannya. Oleh karena itu, terpidana sementara diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Cilegon.

Baca Juga  Patroli Malam Polres Kendal: Langkah Preventif Cegah Kejahatan Jalanan dan Kecelakaan Lalu Lintas

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan lain yang masih bebas, demi menjaga kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. eFHa. 

Kabar Ngetren