Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim Terima Pengaduan Wartawan Terkait Ancaman via WhatsApp

68
×

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim Terima Pengaduan Wartawan Terkait Ancaman via WhatsApp

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Surabaya – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menunjukkan keprofesionalismean dalam menangani pengaduan yang diajukan oleh Dedik Sugianto, seorang wartawan dan pemimpin redaksi salah satu media online di Surabaya, pada hari Rabu, 27/3.

Dedik, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Advokat Didi Sungkono, S.H., M.H., melaporkan pesan WhatsApp yang diduga mengandung ancaman atau intimidasi yang diterimanya pada hari Kamis, 21/3, pukul 12.05 WIB dari seseorang yang tidak dikenal.

Dalam pengaduannya, Dedik menjelaskan bahwa pesan tersebut berbunyi, “Mas Dedy, masih sayang keluarga sama profesi. Tolong jangan buat berita yang tidak benar & fitnah, jaga integritas. Nggih?,” dan dikirim melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor +62 878-1149-7309, dengan profil nama AL. 

Baca Juga  Babinsa Slendro Bersama Warga Bangun Drainase, Cegah Banjir dan Tingkatkan Kesejahteraan

Setelah mendapat tanggapan yang tidak jelas dari pengirim pesan, Dedik melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa nomor tersebut terdaftar di aplikasi GetContact dengan nama EK. EK, yang sebenarnya adalah ES, memiliki sebuah restoran di jalan Dr. Soetomo, Surabaya.

Dedik juga mengungkapkan bahwa pernah bertemu dengan ES di sebuah rumah makan dan menerima tawaran uang untuk menghapus berita yang telah ditulisnya, namun tawaran tersebut ditolaknya.

Baca Juga  Sinergi TNI-Polri Amankan Rapat Pleno Pemilu 2024 di Kecamatan Kepanjenkidul Blitar

Pengaduan Dedik didasari oleh ancaman yang terdapat dalam pesan tersebut, terutama karena mencantumkan kata-kata yang berhubungan dengan keluarga tanpa ada kaitannya dengan profesinya sebagai seorang wartawan.

Advokat Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini masuk dalam ranah UU ITE, di mana ancaman yang dilakukan melalui media elektronik dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 45 B dan Pasal 29 UU ITE.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan cepat, serta menekankan pentingnya penghormatan terhadap kebebasan pers dan aturan hukum yang telah diatur dalam UU Pers.

Baca Juga  Anggota Timnas Indonesia U-23: Dari Lapangan Hijau ke Panggung Pengabdian Negara

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka, serta pentingnya penegakan hukum terhadap tindakan intimidasi atau ancaman terhadap mereka. Redho. 

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.