Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Tim Penyidik JAM-Pidsus Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Timah Tbk

40
×

Tim Penyidik JAM-Pidsus Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Timah Tbk

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali membuat kemajuan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk, perusahaan pertambangan timah terkemuka di Indonesia. Rabu, 27/3.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, setelah serangkaian penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan 148 saksi, Tim Penyidik telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tersebut. Tersangka tersebut adalah HM, yang menjabat sebagai Perwakilan PT RBT.

Baca Juga  Mewujudkan Nuansa Nguri-nguri dalam Kehidupan Beragama: Pembentukan BKM di Kelurahan Mewek

HM diduga terlibat dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang telah dikumpulkan, status HM dinaikkan menjadi tersangka.

Kronologi kasus tersebut mengindikasikan bahwa antara tahun 2018 hingga 2019, HM, dalam kapasitasnya sebagai Perwakilan PT RBT, berkomunikasi dengan MRPT alias RZ, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk. Tujuan dari komunikasi tersebut diduga untuk memfasilitasi penambangan timah ilegal di wilayah IUP perusahaan. Setelah beberapa pertemuan, terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan pengolahan timah di wilayah tersebut.

Baca Juga  Peringatan Nuzulul Quran, Dirjen Dukcapil: Momentum Kebangkitan Umat Islam

Selain itu, HM juga diduga memberikan instruksi kepada pemilik smelter, termasuk PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN, untuk mengeluarkan keuntungan kepada dirinya sendiri dan tersangka lain yang sebelumnya telah ditahan. Hal ini diduga dilakukan dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dialihkan melalui PT QSE dengan bantuan dari tersangka HLN.

HM dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk menghadapi proses hukum, HM akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.

Baca Juga  Satgas Yonif 509 Kostrad: Menyapa Warga dan Mewujudkan Kedamaian di Intan Jaya

Kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan memastikan penegakan hukum yang adil demi kepentingan masyarakat. eFHa. 

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.