Kabar Ngetren/Belitung – Pada Rabu, 27/3, di Desa Tanjong Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, dilaksanakan pengendalian eksekusi dengan penitipan aset hasil sita eksekusi yang dimiliki oleh Terpidana HERU HIDAYAT, atas nama pemegang hak PT Sinar Bukit Uluwatu, dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).
Aset yang disita adalah tanah seluas 19.996 M2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00022. Tim dari Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE), Tim Jaksa Eksekutor Jakarta Pusat, Tim Kejaksaan Negeri Bangka Belitung, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Belitung bertanggung jawab atas pemasangan plang sita eksekusi.
Tanah hasil sita eksekusi tersebut akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung untuk dilakukan proses pelelangan. Dana yang terkumpul dari pelelangan ini akan digunakan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi yang bersangkutan, serta untuk mendukung pemulihan ekonomi negara dan membiayai program-program sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Tindakan sita eksekusi ini dilakukan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Direktorat UHLBEE, antara lain Dicky R. Rahardjo, S.H., M.H., Kusnadi, S.H., M.H., Supanji Suyudana, S.H., Jaksa Eksekutor Jakarta Pusat Imran Adiguna, S.H., M.H., Tim Kejaksaan Negeri Belitung Lila Nasution, S.H., M.Hum, dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Belitung, pihak BPN Belitung, serta aparat pemerintah setempat. eFHa.