Kabar Ngetren/Jakarta – Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali mengambil langkah tegas dalam menangani kasus korupsi. Mereka menetapkan satu orang tersangka, yakni RD, yang menjabat sebagai Direktur PT SMIP, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP selama tahun 2020 hingga 2023.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pada Kamis, 28/3, Tim Penyidik berangkat ke Kota Pekanbaru untuk menjemput Tersangka RD yang sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, tim tersebut berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan RD sebagai tersangka.
Tersangka RD, selaku Direktur PT SMIP, diduga melakukan manipulasi data importasi gula kristal mentah pada tahun 2021. Tindakan tersebut melibatkan penambahan gula kristal putih dengan mengganti kemasan karung agar terlihat seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk dijual di pasar dalam negeri. Tindakan ini dianggap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan, Peraturan Menteri Perindustrian, dan peraturan perundang-undangan lainnya, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai langkah penindakan lebih lanjut, Tersangka RD akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 29 Maret 2024 hingga 17 April 2024. Hal ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam memberantas korupsi demi keadilan dan integritas negara. eFHa.