Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Aktivis Sultra Desak Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Masa Jabatan Direktur RS Jantung Kota Kendari

32
×

Aktivis Sultra Desak Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Masa Jabatan Direktur RS Jantung Kota Kendari

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Kendari – Indra Dapa, seorang aktivis di Sulawesi Tenggara, telah menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI terkait masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RS Jantung Kota Kendari. Menurutnya, upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Sultra telah sulit dilakukan. Selasa, 2/4.

“Surat edaran BKN RI nomor 02/VII/2019 menetapkan masa jabatan PLT selama 3 bulan yang dapat diperpanjang hingga 6 bulan. Namun, kenyataannya, masa jabatan salah satu direktur di Kota Kendari tidak sesuai dengan ketentuan tersebut,” ujar Indra Dapa.

Baca Juga  Komsos Babinsa Ponggok, Dorong Peningkatan Hasil Pertanian Blitar

Indra menambahkan bahwa meskipun media telah mencoba mendekati BKPSDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mendapatkan klarifikasi, namun tidak ada yang merespons. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas di instansi terkait.

Dalam tuntutannya, Indra mendesak agar BKPSDM segera mencopot Kepala Direktur Utama RS Jantung Provinsi Sulawesi Tenggara karena diduga telah melanggar peraturan pemerintah terkait masa jabatan.

“Kami meminta pihak terkait untuk menangani masalah ini secara serius. Kami menduga adanya kolusi antara BKPSDM dan RS Jantung Provinsi Sulawesi Tenggara terkait pelanggaran yang diduga telah dilakukan oleh direktur utama,” tegasnya.

Baca Juga  Polsek Tambora Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Indra juga menekankan perlunya tindakan tegas dari Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dalam menangani masalah ini. Menurutnya, pelanggaran terhadap peraturan pemerintah harus ditindaklanjuti dengan langkah yang sesuai.

“Dengan jelas, pelanggaran yang dilakukan oleh BKPSDM dan direktur utama RS Jantung Provinsi Sulawesi Tenggara harus ditangani secara tegas. Kami menyerukan kepada pihak instansi pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam hal ini,” tutupnya. eFHa. 

Kabar Ngetren