Kabar Ngetren/Lebak – Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan, Pemerintah Daerah (Pemda) Lebak menjalankan kewajiban untuk menyusun rencana pembangunan yang terstruktur. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud, menegaskan pentingnya dokumen seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai panduan bagi setiap langkah pembangunan. Selasa, 2/4.
Restuardy Daud menyampaikan hal ini dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Musrenbang RPJPD) Kabupaten Lebak Tahun 2025-2045, yang juga membahas RKPD Tahun 2025. Forum ini menjadi wadah bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menajamkan visi, misi, kebijakan, dan program pembangunan.
Proses penyusunan dokumen tersebut dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pihak terkait, bertujuan untuk mencerminkan aspirasi dan kebutuhan nyata masyarakat. Selain itu, dokumen tersebut diharapkan dapat mengakomodasi perubahan dan tantangan di tingkat lokal, nasional, dan global.
“Dengan dokumen RPJPD, RPJMD, dan RKPD yang komprehensif, pemerintah daerah diharapkan mampu mengoptimalkan sumber daya untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ujar Restuardy Daud.
Langkah penyusunan rencana pembangunan daerah ini merupakan komitmen konkret Pemerintah Daerah Lebak dalam mendukung agenda pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan. Sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan tentang Pemerintahan Daerah, menjadi landasan yang mengamanatkannya.
Melalui upaya ini, diharapkan pembangunan yang dilakukan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan dan kemajuan masyarakat secara keseluruhan. eFHa.