Kabar Ngetren/Surabaya – Persidangan gugatan wanprestasi CV Kraton Resto terhadap Ellen Sulistyo (Tergugat I) terkait pengelolaan resto Sangria by Pianoza, menghadirkan perbedaan pendapat di antara ahli yang dihadirkan kedua belah pihak. Selasa, 2/4.
Pada sidang terakhir, terungkap bahwa kedua ahli yang dihadirkan oleh masing-masing pihak, meskipun memiliki perbedaan dalam pendapat mereka, secara bersama-sama menyepakati bahwa tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan yang dijanjikan merupakan wujud “wanprestasi”.
Ahli yang dihadirkan oleh Tergugat II, Dr. Krisnadi Nasution, menegaskan bahwa perjanjian antara kedua pihak, baik MOU/05/IX/2017 maupun SPK/05/XI/2017, saling mengikat dan tidak dapat dipisahkan. Sedangkan ahli yang dihadirkan oleh Tergugat I, Dr. Ghansham Anand, menyoroti ketidaksa-halan dalam pelaksanaan perjanjian dan kekurangan dalam persiapan materi gugatan.
Pada sidang tersebut, terkuak juga bahwa omset pengelolaan resto yang sebagian besar masuk ke rekening pribadi Ellen Sulistyo, serta pembayaran gaji direksi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pengelolaan.
Sidang kemudian memasuki tahap kesimpulan yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 23 April 2024. Perlu diingat bahwa gugatan ini berakar dari sejumlah ketidakpatuhan Ellen Sulistyo dalam menjalankan kewajibannya sebagai pengelola resto, yang mencakup ketidakmampuan membayar PNBP, pembagian profit yang minim, dan pembayaran lainnya yang menjadi tanggungjawabnya.
Terlepas dari perbedaan pendapat ahli, sidang ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai substansi gugatan wanprestasi yang diajukan oleh CV Kraton Resto terhadap Ellen Sulistyo, yang merupakan langkah hukum dalam menangani ketidakpatuhan dalam pengelolaan resto Sangria by Pianoza. Redho.