Kabar Ngetren/Surabaya – Sebanyak 16.692 narapidana dan anak binaan Muslim di Jawa Timur merayakan Idulfitri dengan suka cita setelah mendapatkan remisi khusus dan pemotongan masa pidana. Menurut Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, jumlah pengusulan dan realisasi remisi tersebut sama, menunjukkan efektivitas dan kualitas sistem database pemasyarakatan semakin meningkat. Selasa, 9/4.
Pengusulan remisi dilakukan melalui sistem otomatis menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Heni menjelaskan bahwa warga binaan juga dapat melihat langsung status remisi mereka melalui layanan self-service yang tersedia di setiap lapas secara gratis.
Dari total narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 16.559 orang menerima Remisi Khusus I (pengurangan sebagian), sementara 133 orang masuk dalam kategori Remisi Khusus II (langsung bebas) dengan rentang waktu pengurangan pidana antara 15 hari hingga 2 bulan.
Selain memberikan kebahagiaan bagi narapidana dan anak binaan, pemberian remisi ini juga diharapkan dapat menghemat uang negara sebesar Rp 9,8 miliar, yang sebagian besar berasal dari penghematan biaya bahan makanan.
Secara nasional, pemerintah melalui Kemenkumham RI memberikan Remisi Khusus Idulfitri kepada 159.557 narapidana dan anak binaan yang beragama Islam. Besaran remisi bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Menurut data dari Sistem Database Pemasyarakatan, Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah narapidana penerima remisi terbanyak, diikuti oleh Jawa Barat dan Sumatra Utara.
Menkumham, Yasonna H. Laoly, menjelaskan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana dan anak binaan yang berusaha memperbaiki diri. Ia berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berkontribusi positif bagi masyarakat dan memperbaiki diri. Redho.