Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Sekjen PWMOI Desak Audit Dana Hibah BUMN untuk PWI Senilai Rp.6 Miliar

42
×

Sekjen PWMOI Desak Audit Dana Hibah BUMN untuk PWI Senilai Rp.6 Miliar

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta — Organisasi Kewartawanan PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap dana hibah yang diberikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) senilai Rp. 6 miliar. Desakan ini muncul setelah dugaan korupsi oleh oknum pengurus PWI sebesar Rp. 2,9 miliar terungkap. Selasa, 9/4.

“Karena dana hibah itu merupakan uang negara dari Kementerian BUMN, maka perlu dilakukan audit oleh BPK untuk memastikan penggunaannya transparan,” tegas HM. Jusuf Rizal, Ketua Umum PWMOI, dalam konferensi pers di Jakarta.

Baca Juga  Giat Komsos Kodim 0808/Blitar: Merawat Kebhinekaan dan Mencegah Intoleran

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, sebelumnya telah mengungkapkan adanya penyalahgunaan dana hibah tersebut oleh sejumlah oknum di PWI Pusat. Dari total dana bantuan Rp. 6 miliar, dugaan korupsi mencapai Rp. 2,9 miliar dengan alasan adanya kickback kepada oknum perantara di Kementerian BUMN.

Jusuf Rizal, yang juga merupakan penggiat anti korupsi dan Sekretaris Jenderal Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (MOI), menyatakan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap remeh. Hal ini menyangkut integritas para wartawan dan marwah organisasi PWI.

Baca Juga  Semarak Buka Puasa Bersama SMAN 1 Simpang Rimba Hiasi Senyuman Bahagia

Diketahui bahwa dana sebesar Rp. 6 miliar tersebut awalnya ditujukan untuk pelatihan UKW di 30 provinsi hingga Juli 2024 guna meningkatkan kompetensi wartawan. Namun, baru 10 provinsi yang mampu merealisasikan UKW tersebut.

“Kami mendesak agar dana hibah ini segera diaudit oleh BPK karena melibatkan oknum di Kementerian BUMN dan melibatkan jumlah uang yang tidak sedikit. Kasus ini juga harus diproses sesuai dengan Undang-Undang Tipikor,” tegas Jusuf Rizal.

Baca Juga  Jokowi dan Sejumlah Menteri Nginep di IKN, AHY Juga Ikut Bergabung

Dengan adanya desakan dari PWMOI, diharapkan transparansi penggunaan dana hibah tersebut dapat terjamin, serta tindakan hukum dapat diambil terhadap pelaku korupsi demi menjaga integritas dan marwah profesi wartawan. eFHa. 

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.