Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Korban Aksi Kebiadaban OPM di Papua Meningkat, Satu Orang Tewas dan Dua Luka Tembak

54
×

Korban Aksi Kebiadaban OPM di Papua Meningkat, Satu Orang Tewas dan Dua Luka Tembak

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Papua – Kedamaian di Papua kembali terganggu dengan insiden tragis yang melibatkan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Dua hari berturut-turut, Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024, warga Papua menjadi korban kebiadaban kelompok separatis ini. 10/4.

Insiden pertama terjadi pada Senin malam di Kampung Modusit, Distrik Serambakon, Kabupaten Pegunungan Bintang. Seorang Orang Asli Papua (OAP) bernama Timotius Kasipmabin tewas ditembak oleh anggota OPM Kodap XXXV Bintang Timur. Almarhum merupakan anggota Satpol PP Kabupaten Pegunungan Bintang dan putra dari Kepala Suku Marcel Kasilmabin.

Baca Juga  Terima Audiensi Pemkot Tidore Kepulauan, Kepala BSKDN Bicara Upaya Peningkatan Pengelolaan Keuangan Daerah secara Optimal

Keesokan harinya, aksi kekerasan kembali terjadi di Kabupaten Puncak. Seorang warga pendatang dari Suku Toraja, Sdr. Pampang, dan seorang OAP bernama Sdr. Nortinus Tabuni menjadi korban penembakan oleh Orang Tidak dikenal (OTK), diduga kuat anggota OPM Kabupaten Puncak. Sdr. Pampang mengalami luka tembak kritis pada kepala, sementara Sdr. Nortinus Tabuni mengalami luka tembak pada pinggang kiri.

Kolonel Czi Ign Suriastawa dari Kapen Kogabwilhan III menyatakan bahwa aparat keamanan masih melakukan penyelidikan untuk mendapatkan data akurat terkait kedua insiden tersebut. Korban saat ini sedang mendapatkan perawatan medis di RSUD Ilaga.

Baca Juga  JAM Datun dan PT Nindya Karya Jalin Kerja Sama Strategis untuk Mitigasi Risiko Hukum

Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh OPM menambah daftar rentetan kejahatan yang mengganggu keamanan di Papua. Masyarakat, baik Orang Asli Papua maupun pendatang, menjadi korban dalam situasi yang semakin memprihatinkan ini. Upaya penegakan hukum terus dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. Kapen Kogabwilhan III. 

Kabar Ngetren