Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Diduga Gudang Penimbunan Minyak Ilegal di Muaro Jambi Dibeking Oknum Penegak Hukum

80
×

Diduga Gudang Penimbunan Minyak Ilegal di Muaro Jambi Dibeking Oknum Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Muaro Jambi – Diduga kasus penimbunan minyak ilegal di desa Manalo, kecamatan Jaluko, kabupaten Muaro Jambi, mencuat ke permukaan dengan berbagai kontroversi. Meskipun diduga tanpa izin resmi, gudang tersebut terus beroperasi tanpa rasa takut akan tindakan hukum. Sabtu, 13/4.

Informasi dari beberapa nara sumber dan masyarakat sekitar mengindikasikan kemungkinan diduga adanya keterlibatan oknum dari Polri dan TNI dalam kegiatan penimbunan BBM jenis solar tersebut. Tim investigasi media yang turun langsung ke lapangan menyaksikan sendiri kegiatan penampungan BBM jenis solar diduga tanpa izin yang jelas. Masyarakat setempat menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap pelaku penimbunan yang diduga sudah beroperasi dalam jangka waktu yang cukup lama.

Baca Juga  Kodim 0724/Boyolali Giat Olahraga Bersama Jaga Fisik Dan Kesehatan Prajurit

Diduga gudang ilegal ini berlokasi di Mendalo, kecamatan Jaluko, kabupaten Muaro Jambi, dan hingga saat ini masih beroperasi tanpa gangguan hukum yang signifikan. Dampak negatif dari keberadaan gudang ilegal dan penimbunan BBM jenis solar subsidi ini sangat besar, mencakup pencemaran lingkungan dan tindakan kriminal yang merugikan negara.

Dalam konteks hukum, pelaku penimbunan bisa dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan bahan bakar minyak sesuai dengan pasal 9 UU RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah pasal 55 UU RI No.22 tahun 2021 tentang minyak gas dan bumi, serta pasal 55 KHUP pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku mencakup pidana penjara hingga 6 tahun dan denda paling tinggi mencapai 60 miliar rupiah.

Baca Juga  Bupati Purbalingga Apresiasi terhadap Pelatihan Keorganisasian PCM Muhammadiyah

Perlunya penegakan hukum yang tegas dan adil menjadi sorotan utama dalam menangani kasus seperti ini demi menjaga integritas hukum dan keamanan masyarakat. eFHa. 

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.