Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Pemerintah Terapkan Kebijakan Kombinasi WFO dan WFH untuk Manajemen Arus Balik Lebaran

69
×

Pemerintah Terapkan Kebijakan Kombinasi WFO dan WFH untuk Manajemen Arus Balik Lebaran

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan keputusan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tanggal 16 dan 17 April 2024. Langkah ini diambil untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran. Sabtu, 13/4.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa kebijakan WFH dan WFO akan diterapkan dengan ketat, dengan tetap mempertimbangkan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang terkait langsung dengan pelayanan publik akan tetap melakukan WFO 100 persen.

Baca Juga  Peringatan Hari Bhakti Transmigrasi Ke-74, Viva Yoga: Mengenang Jasa Pionir Bangsa

Anas mencontohkan bahwa instansi yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti bidang kesehatan, keamanan, dan transportasi, akan tetap melaksanakan WFO penuh. Sementara itu, instansi yang terkait dengan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan dapat menerapkan WFH hingga maksimal 50 persen dari total pegawai.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah. Anas juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 selama 6 hari, ditambah dengan libur akhir pekan 4 hari, sehingga total mencapai 10 hari.

Baca Juga  Ksatria Tombak Sakti Gelar Kegiatan Sosial dan Pelayanan Kesehatan di Kampung Workwana

Menteri Anas menekankan pentingnya penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik, dengan tujuan agar arus balik Lebaran dapat berjalan lancar tanpa kemacetan. Dia juga telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan ini.

Anas mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi, serta membuka media konsultasi dan pengaduan selama libur Lebaran. Dengan demikian, diharapkan tercipta kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah, dan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat jika menemui pelayanan publik yang kurang optimal selama musim libur Lebaran. eFHa. 

Kabar Ngetren