Kabar Ngetren/Purbalingga – Polsek Mrebet Polres PurbaIingga melakukan tindakan cepat untuk mengatasi rencana masyarakat dalam beberapa desa untuk menerbangkan balon udara di Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, pada Jum’at, 12/4. Upaya pencegahan dilakukan dengan mendatangi sejumlah lokasi untuk menghindari terjadinya kegiatan tersebut.
Kapolsek Mrebet, AKP Muslimun, menyatakan bahwa pihaknya bersama pemerintah desa turun tangan langsung untuk menghadapi warga yang hendak menerbangkan balon udara. Lokasi yang menjadi fokus adalah Desa Karangturi dan Desa Mangunegara, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga.
“Kami melakukan tindakan pencegahan untuk menghindari risiko terhadap aktivitas penerbangan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, juga disosialisasikan Maklumat Bersama dari Bupati Purbalingga, Kapolres Purbalingga, dan Dandim Purbalingga tentang Larangan Menyalakan Petasan dan Menerbangkan Balon Udara yang berpotensi membahayakan keselamatan operasi penerbangan.
“Kami aktif melakukan sosialisasi terkait larangan tersebut,” tambahnya.
Kapolsek menjelaskan bahwa berdasarkan laporan di Desa Karangturi dan Mangunegara, hari ini beberapa warga mencoba menerbangkan balon udara. Namun, upaya tersebut gagal karena masalah teknis seperti tersangkut kabel, balon bocor, dan kelebihan beban.
“Sehubungan dengan informasi tersebut, kami melakukan razia di beberapa desa dan menemukan lokasi yang dijadikan tempat untuk menerbangkan balon udara, yaitu di Desa Mangunegara dan Desa Karangturi,” ungkapnya.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan tungku untuk mengisi balon udara di Desa Karangturi dan Mangunegara. Tungku tersebut kemudian dibongkar agar tidak bisa digunakan lagi. Upaya pembinaan dilakukan kepada warga agar tidak lagi mencoba untuk menerbangkan balon udara.
“Kami akan terus memantau wilayah ini untuk mencegah praktik menerbangkan balon udara. Serta, terus menyosialisasikan larangan tersebut melalui Bhabinkamtibmas,” tegasnya.
Diharapkan dengan tindakan cepat dan sosialisasi yang intensif, masyarakat dapat memahami dan mematuhi larangan tersebut demi menjaga keselamatan operasi penerbangan dan keselamatan publik secara keseluruhan. eFHa.