Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Pusat Bantuan Hukum Peradi Muara Enim Hadiri Halal Bihalal Pemkab

69
×

Pusat Bantuan Hukum Peradi Muara Enim Hadiri Halal Bihalal Pemkab

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Muara Enim – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Muara Enim menghadiri acara Halal Bihalal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Acara tersebut diadakan di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan. Rabu, 18/4.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh, termasuk para camat, lurah, dan kepala desa di kabupaten Muara Enim, serta perwakilan dari berbagai lembaga seperti Kapolres, Dandim, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, serta seluruh kepala dinas dan OPD.

Baca Juga  Gotongroyong Babinsa dan Warga Sragen Bangun Talud

Dalam sambutannya, PJ Bupati Muara Enim menyampaikan ucapan terima kasih kepada para undangan yang hadir serta memohon maaf lahir dan batin sambil mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. 

Beliau juga memberikan pesan kepada seluruh kepala desa untuk mengelola dana desa dengan baik, termasuk dalam hal memberikan bantuan kepada insan pers dan bantuan hukum, dengan syarat memilih insan pers yang terdaftar di Dewan Pers serta bekerjasama dengan Pusat Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh Kemenkumham.

Baca Juga  Kolaborasi TNI dan Masyarakat Giat Bersihkan Tempat Ibadah di Blitar

Eko Marta Dinata,SH, Ketua PBH Peradi Muara Enim, menyampaikan bahwa kehadiran PBH dalam acara ini berdasarkan undangan dari PJ Bupati serta mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menerima kehadiran PBH Peradi. 

Selain itu, Advokat Jimmi Critian,SH, bersama dengan Advokat Joni Aria Saputra, SH. MH dan M. Jhoni, SH, menyambut baik pesan yang disampaikan PJ Bupati mengenai bantuan hukum untuk kepala desa. Mereka menjelaskan bahwa PBH Peradi Muara Enim telah menjalin kerjasama sebagai konsultan hukum untuk jabatan para kepala desa di Kabupaten Muara Enim dan berharap agar kerjasama tersebut dapat terus berlanjut. eFHa. 

Kabar Ngetren