Kabar Ngetren/Sidoarjo – Komitmen Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur dalam mewujudkan keadilan restoratif semakin jelas dengan memberikan bantuan hukum gratis kepada tahanan, membuka jalan bagi pidana alternatif melalui mediasi.
Rutan I Surabaya telah menjadi salah satu pelopor dalam advokasi keadilan restoratif. Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, menyatakan bahwa Surabaya telah menjadi proyek percontohan dalam menerapkan pidana alternatif sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Hal ini tercermin dari peningkatan pelaksanaan pidana alternatif melalui mediasi di Surabaya,” ujar Heni. Kamis, 18/4.
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023, Rutan Surabaya berhasil melakukan mediasi terhadap 30 pelaku kejahatan ringan. Bahkan, dalam waktu kurang dari empat bulan pada tahun ini, sudah ada 24 tahanan yang tidak dijatuhi pidana penjara karena berhasil melalui mediasi dengan korban.
Heni optimis bahwa penerapan pidana alternatif melalui mediasi ini akan membantu mengurai masalah overkapasitas di lapas dan rutan. “Selain mediasi, kami juga akan memperjuangkan pengembalian kerugian yang dialami korban,” tambah Heni.
Karutan Surabaya, Wahyu Hendrajati, menegaskan bahwa pihaknya selalu proaktif dalam menerapkan keadilan restoratif. Salah satu contohnya adalah melakukan rekonsiliasi dan pemulihan terhadap tiga tahanan dalam satu minggu terakhir.
“Tiga tahanan tersebut telah menunjukkan komitmen dalam memperbaiki kesalahan mereka dan menerima konsekuensi atas tindakan mereka,” kata Hendrajati.
Hendrajati menekankan pentingnya keterlibatan aktif dari para pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat dalam proses rekonsiliasi dan pemulihan pasca tindak kriminal.
“Pihak kami akan terus mendukung proses keadilan restoratif, memberikan kesempatan bagi tahanan untuk memperbaiki kesalahan mereka dan berkontribusi dalam rekonsiliasi dengan korban serta masyarakat,” tambahnya.
Harapan dari pembebasan tahanan melalui keadilan restoratif adalah memberikan mereka kesempatan untuk memperbaiki hidup mereka dan kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab.
“Penerapan keadilan restoratif menekankan pada perubahan perilaku dan tanggung jawab penuh terhadap tindakan yang telah dilakukan,” tutup Hendrajati. Redho.