Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Tim SIRI Kejagung RI Berhasil Mengamankan Terpidana DPO di Pelabuhan Makassar

50
×

Tim SIRI Kejagung RI Berhasil Mengamankan Terpidana DPO di Pelabuhan Makassar

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Makassar – Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penangkapan terhadap dua terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Kejadian ini berlangsung di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan. Pada Kamis, 18/4, sekitar pukul 19.35 WITA, 

Dalam keterangan tertulisnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana mengungkapkan, identitas kedua terpidana yang berhasil diamankan adalah N alias S, dan MY alias Y. N, yang merupakan nahkoda Kapal Motor Nelayan Ikhsan Jaya 07, dan MY, nahkoda Kapal Motor Nelayan Pandangan 02, telah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia tanpa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Baca Juga  Diferensiasi: Kunci Sukses Perbankan Syariah di Era Modern

Kedua terpidana telah divonis Pengadilan Tinggi Jayapura dengan pidana penjara selama 7 bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000. Tim Intelijen berhasil melacak gerakan kedua DPO dari Bone menuju Makassar dan berhasil mengamankannya di Pelabuhan Makassar.

Kedua terpidana diamankan dengan kooperatif, memudahkan proses penangkapan. Mereka kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan.

Jaksa Agung, melalui program Tabur Kejaksaan, menekankan pentingnya memonitor dan menangkap buronan lainnya demi kepastian hukum. Beliau juga mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. eFHa. 

Kabar Ngetren