Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Lagi, Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Terpidana Pajak

44
×

Lagi, Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Terpidana Pajak

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Lagi, Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penangkapan ini terjadi sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Pagedangan, Tangerang Regency, Banten. Jum’at, 19/4.

“Identitas terpidana yang diamankan adalah CT, seorang pria asal Jakarta. CT, seorang konsultan pajak, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas tindak pidana pajak yang merugikan pendapatan negara sebesar Rp43.774.204.854. Ia menggunakan dokumen pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atas nama beberapa perusahaan,” Ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, 20/4.

Baca Juga  Kakanwil Kemenkumham Apresiasi Pemprov Jatim Luncurkan Deklarasi P2HAM sebagai Upaya Tingkatkan Pelayanan Publik

Akibat perbuatannya, Kapuspenkum menambahkan, CT dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp44.181.206.390. Saat diamankan, CT bersikap kooperatif, memudahkan proses pengamanan. Setelah itu, ia diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kapuspenkum menegaskan, Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan meminta jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap buronan lainnya demi kepastian hukum. Seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI diimbau untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. eFHa. 

Kabar Ngetren