Kabar Ngetren/Jakarta – Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang didampingi oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kamis, 18/4.
Dalam penelusuran tersebut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana mengungkapkan, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI berhasil menyita beberapa smelter dengan total luas bidang tanah mencapai 238.848 m2 serta sejumlah alat berat, yang terinci sebagai berikut:
– Smelter CV VIP beserta 1 bidang tanah dengan luas 10.500 m2.
– Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2.
– Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2.
– Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.
– Terdapat juga penyitaan 51 unit excavator dan 3 unit bulldozer.
Aksi penggeledahan dan penyitaan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.
Langkah ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam menindak tegas kasus korupsi yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat. eFHa.