Kabar Ngetren/Banjarnegara – Dua kelompok masyarakat yang mengatasnamakan penggiat demokrasi dan relawan Agung Sulistiyono telah mengirimkan dua karangan bunga ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarnegara, Jawa Tengah, pada Senin, 22/4. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap KPU Banjarnegara agar tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang, tanpa takut diintervensi oleh pihak manapun, terutama terkait penetapan calon legislatif terpilih dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang telah berlangsung.
Spanduk bertuliskan Kawal KPU, Jaga Integritas KPU, Selamatkan Hak Demokrasi Kita dipasang berjajar di halaman kantor KPU Banjarnegara oleh para penggiat demokrasi. Sementara itu, karangan bunga lainnya yang dikirimkan oleh relawan Agung Sulistiyono berisi ucapan terima kasih kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, atas keputusan yang diambil dalam SK DPP No 3 Tahun 2024.
Dua kelompok relawan tersebut mendukung calon anggota legislatif peraih suara terbanyak dari PDI Perjuangan Banjarnegara, yaitu Agung Sulistiyo dan Muhammad Solahudin. Namun, keduanya menghadapi ancaman tidak dilantik karena kebijakan internal partai yang disebut sebagai sistem komandante.
Kedua relawan ini menuntut keadilan, merasa bahwa kebijakan partai tersebut tidak adil. Mereka menegaskan bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi KPUD, mereka meraih suara terbanyak dalam Pileg 2024. Namun, mereka terancam tidak dilantik karena aturan baru yang diterapkan di internal partai.
Namun, setelah adanya protes dari berbagai pihak, DPP PDIP akhirnya menerbitkan peraturan No 3 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa PDIP akan mengikuti kegiatan Pemilu sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini membuat tenang para caleg terpilih yang terancam tidak dilantik akibat kebijakan internal partai politik.
Peraturan baru dari DPP PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa sistem komandante yang selama ini diterapkan oleh PDI Perjuangan Jawa Tengah tidak berlaku lagi dan mengacu kepada peraturan baru yang diterbitkan DPP PDI Perjuangan.
Murtadlo, Egi, Arifin dari Relawan Demokrasi Banjarnegara menyatakan bahwa terbitnya Peraturan PDI Perjuangan Nomor 3 Tahun 2024 membuat para caleg terpilih yang terancam tidak dilantik menjadi tenang. Peraturan tersebut terkait penyelesaian perselisihan internal hasil Pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota Pemilu 2024. Peraturan ini menegaskan bahwa penentuan calon terpilih dalam pelaksanaan Pemilu legislatif DPR RI, DPR Provinsi, DPR Kabupaten/Kota tahun 2024 adalah berdasarkan peraih suara terbanyak sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Meskipun demikian, para relawan tetap akan mengawal KPU Banjarnegara agar dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan konstitusi. Meski ketua KPU Banjarnegara tidak dapat dikonfirmasi karena sedang ada kegiatan di luar kantor, pihaknya tetap akan berupaya menjalankan tugasnya dengan baik. Amr.