Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Usai Putusan MK, Sekjen Gerindra Muzani: Pasangan Prabowo-Gibran Sah Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

36
×

Usai Putusan MK, Sekjen Gerindra Muzani: Pasangan Prabowo-Gibran Sah Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Setelah berlangsungnya sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengumumkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran, telah secara resmi diakui sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, pada Senin, 22/4.

Muzani menyatakan, Sejak hari ini, Prabowo dan Gibran dinyatakan sah sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih hasil Pilpres 2024. Meskipun menghormati langkah yang diambil oleh kubu lawan, Muzani menekankan pentingnya menghormati keputusan MK sebagai final dan mengikat.

Baca Juga  Kerja Bakti Prajurit Naga Karimata Perbaiki Jalan Desa Manusasi

Meskipun demikian, Muzani juga meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan MK atas perkara tersebut. “Karena sifat putusan MK adalah final dan mengikat,” ujarnya.

MK telah menolak permohonan gugatan hasil sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan nomor urut 01 dan 03. Dengan demikian, KPU memiliki tenggat waktu tiga hari untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan hasil Pemilu 2024 dan putusan MK. eFHa. 

Kabar Ngetren