Kabar Ngetren/Nusa Dua – Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menutup Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2024 di Nusa Dua, Bali, Jum’at, (26/4), dengan tema Optimalisasi Perencanaan Penganggaran Kejaksaan Untuk Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya perencanaan yang matang sebagai langkah awal untuk mencapai tujuan organisasi. Musrenbang dilakukan melalui pola bottom-up dengan mekanisme musyawarah untuk mufakat, menjadi esensial bagi institusi Kejaksaan guna menyinkronkan perencanaan dan penganggaran dengan siklus nasional.
Sinkronisasi ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan anggaran Program Dukungan Manajemen, Program Penegakan, dan Pelayanan Hukum tetap sesuai prioritas pemerintah, serta mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan dan Advocaat Generaal.
Jaksa Agung menyatakan keyakinannya bahwa hasil Musrenbang mampu mengatasi hambatan dan tantangan yang dihadapi oleh Korps Adhyaksa dalam pelaksanaan tugasnya.
Masing-masing kelompok kerja (Pokja) memberikan usulan dan masukan berdasarkan kondisi lapangan dengan memperhatikan anggaran yang tersedia.
Jaksa Agung menyoroti penambahan anggaran untuk kegiatan koordinasi perkara koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, serta penilaian terhadap efektivitas penyuluhan hukum yang masih dinilai belum optimal.
Beliau menegaskan bahwa kesamaan pemahaman, tujuan, dan langkah merupakan kunci utama untuk mewujudkan Kejaksaan yang transformatif.
Jaksa Agung menekankan pentingnya satuan kerja Kejaksaan Negeri dalam mengidentifikasi, memetakan, dan merumuskan kebutuhan organisasi, sehingga satuan kerja di tingkat yang lebih tinggi dapat menerjemahkannya dengan akurat.
Jaksa Agung mengakhiri arahannya dengan mengucapkan terima kasih kepada Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Mohamad Dofir sebagai Ketua Umum Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 dan jajaran kepanitiaan atas penyelenggaraan acara yang sukses.
Sumber: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, editor: eFHa.