Kabar Ngetren/Mandailing Natal – Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP Arie Sofandi Paloh, mengungkapkan motif dan kronologi peristiwa pembunuhan perempuan bernama EIS, Warga Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal.
Pelaku pembunuhan, SB, berhasil diamankan pada pukul 06.00 WIB di kebun karet warga Desa Huta Bangun, Kecamatan Panyabungan Timur, dengan bantuan Personel Gabungan dari Unit Reskrim, Satresnarkoba Polres Madina, dan Personil Polsek Panyabungan.
Motif pembunuhan tersebut berdasarkan pengakuan pelaku, karena korban meminta tanggung jawab pelaku untuk dinikahi. Meskipun pelaku sudah menikah, hubungan asmara mereka telah berlangsung kurang lebih satu tahun.
“Pelaku membawa korban ke sungai setelah terjadi perang mulut, dan akhirnya menyayat leher korban untuk memastikan kematiannya,” ungkap Kapolres. Senin, (29/4).
Kapolres menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, dan pelaku melakukannya sendirian.
Selain itu, pelaku membawa senjata tajam saat bertemu dengan korban pada malam kejadian, meskipun tujuan membawa senjata tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Pasal yang diterapkan dalam kasus pembunuhan ini adalah Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Proses medis untuk memastikan kematian korban akan ditentukan setelah hasil autopsi dari RS Bhayangkara Medan.
Sumber: Humas Polres Mandailing Natal, editor: Magrifatulloh.