Kabar Ngetren Indragiri Hulu – Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Dody Wirawijaya, bersama tim Sat Intelkam, melakukan kunjungan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kanwil Kemenkum HAM Riau, pada Selasa siang, (30/4). Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kelayakan pemakaian dan izin penggunaan senjata api (senpi) oleh personil penjagaan Rutan Rengat.
Tim Sat Intelkam Polres Inhu, dipimpin oleh Kanit IV Sat Intelkam, Iptu Agus Ferinaldi, melakukan pengecekan fisik dan nomor seri senpi yang digunakan oleh personil Rutan Rengat. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara rutin untuk memastikan pemeliharaan dan pengadministrasian senjata api yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Kepala Rutan Rengat, Julius Barus, menyatakan bahwa penggunaan senpi oleh petugas Rutan Rengat merupakan perhatian khusus, karena merupakan alat pengamanan terakhir bagi petugas dalam menjalankan tugas. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Inhu diharapkan dapat menjadi kontrol dalam pemeliharaan dan administrasi senjata api.
Selain itu, pemeriksaan senpi oleh Polres Inhu juga merupakan wujud hubungan baik antara pemasyarakatan dan kepolisian, untuk menjaga situasi aman dan kondusif di lingkungan Rutan Rengat. Hal ini juga merupakan implementasi dari sinergi antara Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Aparat Penegak Hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan.
Kanit IV Sat Intelkam Polres Inhu, Iptu Agus Ferinaldi, menyatakan bahwa pemeriksaan dan pengecekan senpi di Rutan Rengat telah sesuai dengan ketentuan dan SOP yang berlaku. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam bidang intelijen, terutama terkait perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api non-organik TNI/Polri.
Diharapkan sinergitas antara Rutan Rengat dan Polres Inhu dapat terus berlangsung dengan baik dan berkesinambungan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Rengat.
Sumber: ** , editor: eFHa,