Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Kemenkumham RI Dorong Sinergi Pembentukan Regulasi Daerah untuk Supremasi Hukum yang Adil

32
×

Kemenkumham RI Dorong Sinergi Pembentukan Regulasi Daerah untuk Supremasi Hukum yang Adil

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Surabaya – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI terus berupaya menggalang kolaborasi dalam pembentukan regulasi yang berkualitas. Pada Kamis (2/5), di Hotel DoubleTree Surabaya, digelar Rapat Koordinasi, Bimbingan Teknis, dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Di Daerah TA 2024.

Dalam acara tersebut, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Asep Nana Mulyana, menggarisbawahi pentingnya pengharmonisasian peraturan daerah dan peraturan kepala daerah untuk mewujudkan reformasi hukum yang berkualitas. 

Baca Juga  HUT Kе-49 ORARI Lоkаl Kabupaten Bаnуumаѕ Gеlаr SES Dеngаn Cаllѕіgn Khusus "8A49BMS"

Konsep pengharmonisasian mencakup penyelarasan, penyesuaian, dan penataan konsepsi rancangan peraturan dengan peraturan lainnya, guna menghindari tumpang tindih dan ketidaksesuaian.

Dalam tema Sinergitas Lembaga Pembentukan Regulasi Di Daerah Dalam Mewujudkan Supremasi Hukum Yang Berkeadilan Bagi Masyarakat Menuju Indonesia Emas, Asep Nana Mulyana menegaskan pentingnya visi Indonesia Emas sebagai tujuan inspiratif. Dalam konteks tersebut, Kakanwil Jatim, Heny Yuwono, menyoroti peran hukum sebagai landasan kepercayaan masyarakat terhadap sistem dan keadilan.

Baca Juga  Sinergi Kodim 0808/Blitar dan Polri dalam Mengamankan Malam 1 Suro dan Suran Agung 2024

Heny Yuwono menekankan pentingnya sinergi antar lembaga pembentukan regulasi di daerah untuk memastikan integritas, transparansi, dan partisipasi publik dalam proses pembentukan regulasi. 

Dengan demikian, integritas, transparansi, dan partisipasi publik menjadi pilar utama yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

Sumber: Redho, editor: eFHa. 

Kabar Ngetren