Kabar Ngetren/Jakarta – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri mempercepat penerapan Mal Pelayanan Publik (MPP) berbasis digital di daerah, terutama terkait perizinan dan layanan sesuai kebutuhan lokal. MPP tradisional berupa bangunan fisik sulit dibangun di daerah dengan kapasitas fiskal rendah. Pada sosialisasi di Jakarta, Plh. Pustrajakan BSKDN, Faisal Syarif, menyampaikan bahwa baru 43 persen kabupaten/kota memiliki MPP, dan BSKDN menargetkan peningkatan MPP di masa depan. Kamis, (2/5).
Menurut Faisal, MPP adalah bagian dari reformasi birokrasi pelayanan publik yang diarahkan Presiden Joko Widodo. Daerah dengan kemampuan fiskal rendah mendominasi yang belum memiliki MPP, menghambat pembentukan fisik MPP. Oleh karena itu, BSKDN mendorong MPP digital untuk mempercepat target pembentukan MPP di daerah.
Kolaborasi antara BSKDN, Plan-C Institute, dan Ford Foundation menghadirkan Mal Pelayanan Publik Indonesia (MPPI) untuk percepatan penyelenggaraan MPP digital di seluruh Indonesia. MPPI adalah arsitektur pelayanan publik elektronik yang menggunakan model cloud computing, mengintegrasikan berbagai layanan MPP dalam satu aplikasi untuk kemudahan akses masyarakat.
MPPI telah diuji coba dan diterapkan di beberapa daerah dengan respon positif, karena kemudahannya dalam penggunaan dan penyesuaian dengan layanan daerah. Plan C Institute menargetkan 200 daerah akan menggunakan MPPI tahun ini, dengan kerja sama antar lembaga pemerintah.
Di sisi lain, Kabupaten Sinjai menggunakan MPPI yang memungkinkan penyesuaian layanan secara mandiri, berbeda dengan MPP Digital Nasional yang mengharuskan izin KemenPAN-RB.
Sumber: BSKDN Kemendagri, editor: eFHa.