Kabar Ngetren/Pekanbaru – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau telah berhasil mengamankan terdakwa kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Jalan Simpang Baru, Tampan, Pekanbaru, Riau, pada Kamis malam (2/5) sekitar pukul 18.45 WIB.
“Identitas terdakwa yang berhasil diamankan adalah S, yang merupakan tersangka dalam kasus pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel dari tahun 2017 hingga 2018 di Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Ujung Batu. S terancam pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000 atau lima bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp7.206.195.700.,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana. Jum’at, (3/5).
DPO awalnya terdeteksi di Kota Batam dan dilaporkan menuju Pekanbaru. Tim berhasil melacak keberadaannya ketika S sedang melaksanakan salat maghrib di Masjid Riyadhul Jannah. Saat akan diamankan, terdakwa berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap setelah upaya dari Tim Satgas SIRI dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau.
Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan telah memerintahkan jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan lain yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi mereka.
Terdakwa Sudirman telah diserahkan ke Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan berhasilnya penangkapan terdakwa korupsi ini, diharapkan dapat memberikan sinyal kuat bahwa pelaku kejahatan korupsi tidak akan luput dari hukuman, serta mendorong penegakan hukum yang lebih tegas di masa mendatang.
Sumber: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, editor: eFHa