Kabar Ngetren/Pekanbaru – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) berhasil mengamankan HG, terpidana dalam kasus korupsi di Pekanbaru. Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Riau ini berhasil diamankan di Pekanbaru, Riau. Kamis, (2/5).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana mengungkapkan, bahwa HG, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan Kota Pekanbaru di lingkungan badan pemberdayaan masyarakat dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru pada Tahun Anggaran 2008. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 500K/Pid.Sus/2013 menetapkannya sebagai terpidana dengan kerugian negara mencapai Rp146.630.000.
Dalam putusan tersebut, HG dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200.000.000. Saat penangkapannya, HG bersikap kooperatif, memudahkan proses pengamanan. Selanjutnya, HG diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan meminta jajarannya untuk memantau dan menangkap buronan lain yang masih bebas. Imbauan diberikan kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi mereka yang melanggar hukum.
Sumber: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, editor: eFHa.