Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Pasutri Ditangkap karena Pencurian Uang Rp150 Juta di Tangerang

42
×

Pasutri Ditangkap karena Pencurian Uang Rp150 Juta di Tangerang

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Tangerang – Seorang pria berinisial N dan istrinya, U, telah ditangkap oleh Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten karena dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menyatakan bahwa pasutri tersebut diduga mencuri uang sebesar Rp150 juta yang merupakan milik Dewo Nursatrio, majikan dari tersangka N. Minggu, (5/5). 

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, (25/4), di rumah korban di Perumahan Swan City, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menghubungi korban dan menawarkan untuk memanaskan mobil saat korban berada di luar kota.

Baca Juga  Program TMMD ke-119 di Blitar Membawa Manfaat Nyata Bagi Masyarakat

Tersangka N datang ke rumah korban bersama istrinya, U. Tersangka U bersembunyi di dalam mobil sementara tersangka N berhubungan dengan korban. Untuk memuluskan aksi pencurian, tersangka N mengajak asisten rumah tangga korban untuk pergi membeli sesuatu. Saat asisten rumah tangga dan tersangka N pergi, tersangka U masuk ke rumah korban dan mencuri uang sebesar Rp150 juta yang telah diketahui posisinya sebelumnya oleh tersangka N.

Tetangga yang datang ke rumah korban karena kecurigaan melihat pintu rumah tidak tertutup sempurna, dihadapkan oleh tersangka U yang mengaku sebagai teman dari asisten rumah tangga korban. Setelah tetangga pergi, tersangka U kembali bersembunyi di dalam mobil. Tak lama kemudian, tersangka N kembali bersama asisten rumah tangga korban dan pamit membawa lari uang sebesar Rp150 juta.

Baca Juga  Kejagung RI Perkuat Penegakan Hukum untuk Berantas Tambang Ilegal demi Lingkungan Berkelanjutan

Setelah korban melaporkan kehilangan uangnya, polisi berhasil menangkap kedua tersangka berdasarkan bukti petunjuk dari rekaman kamera CCTV. Kedua tersangka mengakui perbuatannya, dan uang hasil curian digunakan untuk keperluan pribadi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sumber: Humas Polresta Tangerang, editor: eFHa. 

Kabar Ngetren