Kabar Ngetren/Kendari – Pada Senin, (6/5), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kendari memutuskan putusan terhadap beberapa terdakwa dalam kasus korupsi yang terkait dengan pertambangan ore nikel PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo. Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, sekaligus Jaksa Utama Pratama, Ade Hermawan, S.H.,M.H, mengungkapkan bahwa kempat terdakwa, yaitu HW, AA, AM, dan RHT, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Berikut adalah rincian hukuman yang dijatuhkan:
– HW dihukum penjara selama 7 tahun, dengan denda Rp1 miliar.
– AA dihukum penjara selama 4 tahun, dengan denda Rp500 juta dan wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp45,534,790,746.26.
– AM dihukum penjara selama 4 tahun, dengan denda Rp500 juta.
– RHT dihukum penjara selama 5 tahun, dengan denda Rp500 juta dan wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp83,429,136,592.58.
Selain itu, pada Kamis, (25/4), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan putusan terhadap 8 terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Mereka dijatuhi hukuman penjara dengan berbagai durasi dan denda yang berbeda.
Kasus ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan, yang menjadi perhatian penting dalam upaya memastikan keadilan dan integritas dalam pemerintahan. Putusan pengadilan diharapkan dapat menjadi penegasan bahwa pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi dan pelakunya akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sumber: Kasipenkum Kejati Sultra, editor: eFHa.