Scroll untuk baca artikel
BeritaNewsTrending

BSKDN Kemendagri Mengungkapkan Strategi Penerapan Mal Pelayanan Publik Digital

104
×

BSKDN Kemendagri Mengungkapkan Strategi Penerapan Mal Pelayanan Publik Digital

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan strategi untuk memperluas penerapan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital di berbagai daerah di Indonesia.

Dalam sebuah rapat pembahasan di Ruang Rapat Pustrajakan KKPP Gedung Krisna Lt. 3 BSKDN, Senin, (3/6), Pelaksana Harian Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik, Faisal Syarif, menyoroti pentingnya mengenali dan memetakan faktor penghambat pembentukan MPP. Menurut Faisal, langkah awal ini merupakan upaya penting untuk memudahkan daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayahnya.

Faisal juga memaparkan data yang menunjukkan bahwa saat ini hanya terdapat 43 persen dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia yang sudah memiliki MPP, yang berarti angka tersebut belum memenuhi target penerapan MPP di tahun 2024. Ia menyebut bahwa sebagian besar daerah yang belum memiliki MPP didominasi oleh daerah dengan kemampuan fiskal rendah.

Untuk mencapai target penerapan MPP di seluruh daerah, Faisal menekankan pentingnya terus mendorong inovasi dalam pelayanan publik serta mempelajari berbagai model MPP digital yang telah dikembangkan.

Baca Juga  HUT Humas Polri ke-73: Donor Darah Serentak di Seluruh Indonesia, Polda Jateng Berhasil Kumpulkan 157 Kantong Darah

Ia juga menyoroti beberapa model MPP berbasis digital yang telah ada, seperti MPP Digital Nasional, MPPI (Mal Pelayanan Publik Indonesia), dan aplikasi mandiri penunjang MPP oleh daerah, serta menekankan bahwa model-model tersebut seharusnya saling mendukung dan melengkapi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Faisal berharap bahwa digitalisasi dalam penyelenggaraan MPP dapat mengintegrasikan layanan-layanan yang ada di MPP, meningkatkan efisiensi anggaran, dan mempermudah pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik terpadu. Upaya bersama antara pihak terkait diharapkan akan mempercepat proses menuju penerapan MPP di seluruh daerah di Indonesia.