Scroll untuk baca artikel
BeritaNewsTrending

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat: VSB Hadapi Sidang di PN Surabaya

72
×

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat: VSB Hadapi Sidang di PN Surabaya

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Surabaya – VSB akan menghadapi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu depan, (12/6), sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan surat. Kasus ini, dengan nomor 952/Pid.B/2024/PN.Sby., ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hartanta, SH., MH. Rabu, (5/6).

Berawal dari laporan kuasa hukum PT. Hitakara, VSB dan dua rekannya diduga terlibat dalam pemalsuan surat dan penggelembungan nilai tagihan dalam perkara kepailitan PT. Hitakara di Pengadilan Niaga PN Surabaya.

Akibat dugaan pemalsuan dan penggelembungan nilai, PT. Hitakara dinyatakan pailit oleh PN Surabaya, dengan keputusan yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA).

VSB dan rekannya ditahan di rutan Bareskrim Polri, dengan hanya VSB yang berkasnya ditetapkan sebagai P21 setelah dua bulan penahanan. Meski dalam persidangan di Pengadilan Niaga, VSB ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh tiga pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang juga dilaporkan oleh PT. Hitakara.

Baca Juga  Bamsoet Soroti Politik Berbiaya Tinggi Sebagai Penyebab Korupsi di Indonesia

Hingga kini, status tiga pemohon PKPU yang dilaporkan masih sebagai saksi. Namun, perhatian publik tertuju pada alasan Bareskrim Polri menetapkan VSB dan rekan-rekannya sebagai tersangka dan ditahan, meskipun bukti surat berasal dari kliennya dan nilai tagihan hampir sama dengan audit oleh tim hakim pengawas.

Perkembangan selanjutnya akan diungkap dalam persidangan perdana yang dijadwalkan pada tanggal 12 Juni 2024 di PN Surabaya. Hal ini menjadi sorotan untuk diikuti dalam mengetahui dasar penahanan dan dakwaan terhadap VSB yang didakwa berdasarkan pasal 263 KUHP.