Kabar Ngetren/Banyumas – Sebuah perdebatan hangat tengah berlangsung dalam ranah publik terkait peran Kejaksaan dalam penegakan hukum. Beberapa ahli berpendapat bahwa Kejaksaan telah berubah menjadi lembaga “Superbody” yang memiliki kewenangan luas. Minggu, (9/6).
Namun, pendapat berbeda datang dari Hibnu Nugroho, seorang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
Menurut Hibnu, Kejaksaan memang memiliki kewenangan dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, namun hanya dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi.
Dia menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi masih dianggap sebagai kejahatan luar biasa dan sulit untuk dibuktikan, terutama dengan modus yang semakin terstruktur, sistematis, dan merugikan keuangan negara.
Hibnu juga menyoroti fakta bahwa pengungkapan kasus korupsi yang merugikan negara secara signifikan belakangan ini umumnya dilakukan oleh Kejaksaan.
Namun, ia menambahkan bahwa narasi tentang Kejaksaan sebagai lembaga “Superbody” sering dimanfaatkan oleh koruptor untuk menyerang institusi Kejaksaan dan pejabatnya guna mempengaruhi penanganan kasus sesuai keinginan mereka.
Dia menekankan perlunya aparat penegak hukum untuk bersatu, berkolaborasi, dan saling mendukung dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam norma hukum.
Bagi Hibnu, tujuan utama dari penegakan hukum adalah menciptakan kesejahteraan bagi rakyat.