Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Putusan MK No 22/PUU-VII/2009 Jadi Sorotan dalam Pilkada Serentak 2024

608
×

Putusan MK No 22/PUU-VII/2009 Jadi Sorotan dalam Pilkada Serentak 2024

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Banyumas – Dosen Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Ahmad Sabiq, menekankan pentingnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperhatikan dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 terkait masa jabatan kepala daerah. Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. Jum’at, (7/6).

Menurut Ahmad Sabiq, putusan tersebut telah mengklarifikasi bahwa masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan. Dengan demikian, saat seorang wakil bupati menggantikan bupati sebelumnya, masa jabatannya harus dipertimbangkan apakah telah mencapai setengah masa jabatan atau lebih.

Ahmad Sabiq menjelaskan bahwa jika sisa masa jabatan yang dijalani kurang dari setengah masa jabatan atau kurang dari 2,5 tahun, itu tidak dihitung sebagai satu periode. Namun, jika sudah lebih dari 2,5 tahun, itu dianggap sebagai satu periode.

Lebih lanjut, Sabiq mengingatkan bahwa menurut ketentuan tersebut, seorang bupati hanya dapat menjabat maksimal dua periode. Oleh karena itu, pemerhatian terhadap pencalonan petahana pada Pilkada Serentak 2024 menjadi penting untuk memastikan apakah mereka telah menjabat selama dua periode atau masih dalam satu periode.

Baca Juga  Penguatan Kerja Sama Ditjen Dukcapil dan PT Taspen dalam Pemanfaatan Data Kependudukan

Namun, terkait dengan hal ini, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari Ramzah, menyatakan bahwa mereka belum bisa memberikan komentar karena masih menunggu arahan dari KPU RI.

Permasalahan ini muncul setelah Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, diumumkan akan maju sebagai bakal calon bupati pada Pilkada Purbalingga 2024, bagian dari Pilkada Serentak 2024.

Untuk diketahui, Dyah Hayuning Pratiwi sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Purbalingga periode 2016-2021 dan kemudian diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati sejak 6 Juni 2018 dikarenakan Bupati sebelumnya, yakni Tasdi tersandung operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga  Komsos Satgas Habema, Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat di Kampung Mumugu Papua

Kemudian Dyah Hayuning Pratiwi dilantik sebagai Bupati Purbalingga pada tanggal 12 April 2019 untuk menggantikan Tasdi. Dalam Pilkada 2020, Dyah Hayuning Pratiwi yang berpasangan dengan Sudono terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga, keduanya dilantik pada 26 Februari 2021.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.