Kabar Ngetren/Jakarta – Tim kuasa hukum Akbar Idris, yang terdiri dari Alfin Mubin Reniwurwarin, S.H., Arima Chairufiqha, S.H., dan La Od Arukun, telah melengkapi bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim oleh Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat balasan dari Komisi Yudisial RI terkait Nomor Perkara: 184/Pid.B/2023/PN.Blk.
La Ode Arukun menyatakan bahwa sebelumnya LKBH DPN LKPHI telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim kepada Komisi Yudisial RI. Mereka telah menerima surat balasan dari Komisi Yudisial RI pada tanggal 29 Mei 2024, Nomor: 220/PH/L.M.02/05/2024, terkait laporan sebelumnya.
Tim kuasa hukum Akbar Idris telah mengumpulkan beberapa bukti kuat yang telah diserahkan ke Komisi Yudisial RI. Mereka yakin bahwa terdapat dugaan kuat terjadi pelanggaran kode etik hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Bulukumba yang memvonis Akbar Idris 1 tahun 6 bulan atas haknya menyampaikan pendapat terhadap pemerintahan Bulukumba.
Alfin menambahkan bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan dan kajian mendalam terhadap putusan, serta telah mengumpulkan bukti-bukti kuat. Mereka kini menunggu hasil dari Komisi Yudisial.
Menurut Alfin, ada kesan yang tidak baik dari putusan Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba karena terdapat kecacatan dalam pengambilan keputusan, menunjukkan ketidakobjektifan dan ketidakkomprehensifan hakim dalam melihat situasi konstitusionalnya, dengan mengabaikan putusan-putusan sebelumnya yang berkaitan dengan kasus Akbar Idris.
Arima menekankan bahwa ketidaktahuan akan hukum merupakan kesalahan besar, terutama bagi seorang hakim yang merupakan pejabat umum yang diberi wewenang untuk mengadili dan memutuskan perkara hukum.
Arima menyatakan bahwa sangat fatal jika hakim tidak memahami hukum karena hal ini dapat mempengaruhi putusan serta merampas hak kebebasan dari orang yang dituntut.
Tim kuasa hukum menunggu hasil dari Komisi Yudisial RI dan meminta agar keputusan terhadap laporan mereka dapat diberikan dengan seadil-adilnya.