Kabar Ngetren/Jakarta – Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Rapat ini membahas Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian/Lembaga (K/L) Tahun Anggaran 2025. Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Republik Indonesia. Jakarta. Kamis, (13/6).
Agenda rapat kali ini mencakup pembahasan RKA K/L dan RKP K/L Tahun Anggaran 2025, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022, serta Rekapitulasi Kebutuhan Anggaran Mitra Komisi III DPR RI – Kejaksaan Republik Indonesia Masa Sidang III-IV Tahun 2023–2024.
Dalam kesempatan ini, Wakil Jaksa Agung mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan Para Anggota Komisi III DPR RI. “Berkat dukungan, sinergi, dan kolaborasi yang telah terjalin selama ini, Kejaksaan dapat terus mewujudkan pelaksanaan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berkemanfaatan, serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional,” ujarnya.
Rapat Kerja ini, menurut Wakil Jaksa Agung, merupakan upaya bersama dalam merepresentasikan prinsip checks and balances yang bertujuan mengawal dan membawa Kejaksaan untuk mencapai cita-cita sebagaimana tertuang dalam “Doktrin Tri Krama Adhyaksa”.
“Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 mengambil tema ‘Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan’. Pokok kebijakan RKP 2025 merupakan panduan dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan oleh pemerintah pusat dan daerah, serta dasar transformasi untuk membawa Indonesia menuju tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Bagi Kejaksaan, RKP Tahun 2025 menjadi acuan dalam penyusunan Program Rencana Kerja dan Anggaran yang akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN).
Sesuai dengan desain arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Teknokratik 2025-2029, Kejaksaan berperan dalam mendukung misi “Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia”, yang dirinci ke dalam 20 upaya transformatif, salah satunya adalah “Super Prioritas” atau “Game Changer” dengan tema Program Prioritas “Transformasi Sistem Penuntutan dan Advocaat General”.
Dalam menanggapi RKP Tahun 2025 dan Desain RPMJN Teknokratik 2025-2029, Kejaksaan telah menetapkan Rencana Strategis Teknokratik Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025-2029 dengan visi “Menjadi Pelopor Penegakan Hukum yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, Transparan, dan Modern”.
Wakil Jaksa Agung berharap pembahasan RKA dan RKP Kementerian/Lembaga Tahun 2025 dapat menunjang pemenuhan anggaran Kejaksaan tahun 2025, sehingga seluruh target dalam Program Kerja tahun 2025 dapat tercapai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Untuk diketahui, terdapat lima misi utama Kejaksaan Tahun 2025-2029, yaitu:
1. Memantapkan penegakan supremasi hukum nasional yang berkeadilan dan berkepastian hukum, serta memperkuat pengejawantahan keadilan restoratif berlandaskan hak asasi manusia.
2. Memperkuat kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum demi terbangunnya budaya tertib hukum yang kokoh.
3. Menyelenggarakan penanganan perkara dan pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi.
4. Memperkuat tata kelola Kejaksaan RI dalam penegakan hukum dan pelayanan publik.
5. Membentuk aparatur Kejaksaan RI yang menjadi panutan (role model) penegak hukum yang profesional dan berintegritas.