Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Kemendagri Dorong Pemkot Malang Percepat Realisasi APBD 2024 dan Penanganan Inflasi

82
×

Kemendagri Dorong Pemkot Malang Percepat Realisasi APBD 2024 dan Penanganan Inflasi

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk mempercepat penyerapan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 serta mengatasi masalah inflasi.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menyampaikan hal ini dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Rabu, (12/6). FGD tersebut bertujuan untuk koordinasi dan konsultasi mengenai optimalisasi pengelolaan keuangan daerah.

Maurits menegaskan pentingnya Pemda untuk mengoptimalkan realisasi anggaran sejak awal tahun guna memberikan dampak positif langsung kepada masyarakat. “Penggunaan anggaran yang efektif tidak hanya mempercepat pembangunan tetapi juga meningkatkan daya saing daerah dan menarik investasi,” ujarnya.

Untuk mencapai hal tersebut, Maurits menggarisbawahi beberapa strategi yang dapat dilakukan oleh Pemda, antara lain pengadaan dini setelah kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Selain itu, pentingnya penetapan pejabat pengelola keuangan daerah dan implementasi APBD di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) sesuai dengan tahun anggaran yang berlaku.

Baca Juga  Presiden Jokowi Tinjau Infrastruktur dan Alat Kesehatan di RSUD H. Hanafie Muara Bungo

Lebih lanjut, Maurits juga mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk transaksi belanja daerah dalam APBD, dengan memperluas kerja sama Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dengan penyedia jasa pembayaran. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, Maurits menekankan pentingnya Pemda untuk menggunakan produk dalam negeri guna mengendalikan inflasi dan mendukung UMKM. “Pemda diimbau menetapkan target penggunaan produk dalam negeri sebesar minimal 40% dari total anggaran belanja barang/jasa dalam APBD, dengan memberikan insentif pajak daerah bagi pelaku UMKM,” tambahnya.

Baca Juga  Serah Terima Jabatan Dandim 0816/Sidoarjo: Tongkat Kepemimpinan Berganti

Dengan adanya dorongan ini, Kemendagri berharap Pemkot Malang dan pemerintah daerah lainnya dapat merespons dengan optimal untuk mencapai target-target pembangunan serta menangani tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.