Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Pengungkapan Kasus Narkotika di Purbalingga: Seorang Pemuda Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu

75
×

Pengungkapan Kasus Narkotika di Purbalingga: Seorang Pemuda Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Purbalingga – Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka, seorang pemuda berinisial M, warga Banyumas, ditangkap bersama barang bukti narkotika.

Dalam keterangan yang disampaikan Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto, kasus ini terungkap pada hari Minggu, (9/6), sekitar pukul 21.30 WIB, di Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

“Pengungkapan dilakukan saat personel dari Satresnarkoba Polres Purbalingga sedang melaksanakan observasi di lokasi tersebut,” ujar Wakapolres saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis, (13/6), didampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan PS Kasubsi Penmas Aipda Mistar.

Baca Juga  Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pemalakan di Cengkareng Timur

Petugas yang sedang observasi melihat seorang pria yang mencurigakan. Pria tersebut berhenti dengan sepeda motor dan tampak mengamati sekitar. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan percakapan di handphone tersangka yang mengindikasikan transaksi pembelian narkotika jenis sabu.

“Pemeriksaan lebih lanjut menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram yang disimpan dalam bekas bungkus rokok dan ditutupi lakban merah,” tambah Wakapolres.

Tersangka mengaku telah beberapa kali mengkonsumsi sabu untuk mencegah kantuk karena harus mengantar ibunya ke pasar setiap hari pada jam 04.00 WIB. Tersangka yang menganggur dan belum berkeluarga ini mengumpulkan uang dari ibunya untuk membeli sabu seharga Rp 500 ribu, yang dibelinya melalui pesan WhatsApp dan dibayar via aplikasi Dana.

Baca Juga  Groundbreaking Kantor BTN di IKN: Langkah Maju Bank BUMN untuk Masa Depan Indonesia

“Meski tersangka mengaku sudah beberapa kali memakai sabu, ia bukan residivis dan baru kali ini berhasil diamankan polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang diancamkan adalah penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Baca Juga  Pemerintah Dorong Transparansi dan Pengelolaan PSU untuk Kepentingan Publik

“Kami dari Polres Purbalingga mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk narkoba. Jika menemukan penyalahgunaan narkoba di lingkungan, segera laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” pesan Wakapolres.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.