Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Pemerintah Dorong Integrasi Kebijakan Ketangguhan Bencana Banjir dalam Dokrenda

73
×

Pemerintah Dorong Integrasi Kebijakan Ketangguhan Bencana Banjir dalam Dokrenda

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Cirebon – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar asistensi dan supervisi integrasi kebijakan ketangguhan bencana banjir dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (Dokrenda) pada Kamis, (20/6), di The Luxton Cirebon Hotel. Pertemuan ini merupakan langkah pemerintah pusat untuk mendorong pemerintah daerah dalam mengoptimalkan perencanaan pembangunan berbasis pengurangan risiko bencana.

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud, yang menekankan bahwa ketangguhan bencana menjadi tujuan utama dalam penanggulangan bencana banjir.

“Ketangguhan tidak hanya mencakup bagaimana masyarakat merespons potensi bahaya atau menyikapi bencana, tetapi juga kemampuan untuk pulih dan melanjutkan kehidupan normal kembali. Tangguh untuk mengantisipasi, tetapi juga tangguh untuk bangkit kembali pasca terjadinya bencana,” jelas Restuardy.

Baca Juga  Kejaksaan Diminta Selamatkan Rp271 Miliar Uang Rakyat dalam Kasus Dugaan Korupsi Lampung

Restuardy juga menyoroti perubahan paradigma dalam penanganan bencana yang bergeser dari responsif menjadi preventif, serta dari sektoral menjadi tanggung jawab bersama atau multisektor. “Bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah daerah dan masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Restuardy menegaskan bahwa Pemda harus mengintegrasikan kebijakan ketangguhan dan penanganan bencana banjir ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Pemda perlu mengidentifikasi masalah pokok, membuat prioritas, strategi, dan rencana aksi yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Pemerintah daerah dituntut untuk mendukung kebijakan nasional dengan meningkatkan investasi dalam pengembangan infrastruktur kebencanaan guna mengurangi kerusakan akibat banjir serta biaya sosial ekonomi untuk keadaan darurat dan pemulihan pasca bencana. Sebagai gambaran, BNPB mencatat rata-rata kerugian negara akibat bencana mencapai 22,8 triliun rupiah setiap tahunnya selama periode 2010-2020. Kajian Bappenas menunjukkan potensi kerugian ekonomi hingga 544 triliun rupiah selama 2020-2024 akibat perubahan iklim jika tidak ada intervensi kebijakan.

Baca Juga  Percepat Penandatanganan PKS, Dukcapil Gelar Rapat dengan 57 Lembaga Pengguna

“Kita dapat mengambil pelajaran untuk mengurangi potensi kerugian materiil maupun non-materiil, yang mana terdapat sekitar 232.260 jiwa terdampak oleh bencana banjir,” terang Restuardy.

Selain itu, sesuai dengan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2024, Restuardy menyampaikan bahwa kepala daerah perlu melaksanakan kebijakan di bidang sumber daya air yang berorientasi pada ketahanan. Peran aktif pemerintah daerah perlu didorong dalam tata kelola, kerja sama, dan diplomasi air melalui peningkatan dialog, kerja sama, partisipasi, dan koordinasi semua pemangku kepentingan terkait dengan pengelolaan wilayah sungai, lintas batas wilayah sungai, danau, lahan basah, pulau-pulau kecil, serta akuifer air tanah.

Baca Juga  Jelang Nataru Serda Tito Sambangi & Cek Pasar Harjodaksino

“Pemda dapat menyusun kebijakan dan program pencegahan serta pengelolaan banjir yang terpadu serta mengintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan didukung alokasi anggaran yang memadai, serta peningkatan investasi pembiayaan infrastruktur kebencanaan,” pungkas Restuardy.

Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah pusat seperti Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, Badan Penanggulangan Bencana Nasional, Kemendagri, serta pemerintah daerah dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota terpilih.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.