Kabar Ngetren/Pontianak – Tim Tangkap Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bekerja sama dengan Tim Pidsus Kejari Kapuas Hulu dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan TW sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. TW, yang merupakan Direktur CV SB, telah dipanggil beberapa kali namun tidak hadir untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyelewengan dana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH). Pada Hari Jum’at, (21/6), pukul 14.15 WIB,
TW ditunjuk pada tahun 2019 oleh Desa Datah Dian sebagai penyedia jasa untuk proyek tersebut dengan menggunakan Anggaran Dana Desa sebesar Rp. 1.200.000.000,-. Namun, proyek tersebut tidak kunjung selesai, dan negara mengalami kerugian mencapai Rp. 963.369.476,- akibat kegiatan yang tidak memenuhi target.
Setelah tidak menghadiri panggilan sebanyak tiga kali, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu melakukan pencarian dan berhasil mengamankan TW di rumahnya yang berada di Pontianak. TW kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk diperiksa sebagai saksi. Setelah pemeriksaan, TW ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari oleh penyidik.
TW diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi di Kalimantan Barat, menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk mengusut tuntas tindak pidana korupsi demi keadilan dan kepentingan negara.