Kabar Ngetren/Purbalingga – Petahana Bupati Purbalingga, Hj. Dyah Hayuning Pratiwi, SE., B.Econ., M.M., mengeluarkan pernyataan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan implikasinya terhadap masa jabatan dirinya. Dalam sebuah jumpa pers yang berlangsung usai penyerahan formulir pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Bupati Purbalingga di Sekretariat Partai Gerindra DPC Purbalingga, Dyah menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi perhatian publik. Rabu siang, 26/6/2024.
“Kemarin, kami berkoordinasi dengan Kemendagri. Sampai dengan hari ini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada 2024 belum turun. Jadi, kita masih menggunakan PKPU yang sebelumnya,” ujar Bupati Tiwi.
Ia menjelaskan bahwa biasanya PKPU terbaru diterbitkan sebelum atau menjelang Pilkada, namun hingga saat ini belum ada regulasi baru yang diterbitkan.
Bupati juga menjelaskan mengenai status masa jabatannya, apakah dihitung satu periode atau dua periode. “Di periode pertama, saya menjabat sebagai Wakil Bupati Purbalingga mendampingi Pak Tasdi. Namun, di tengah jalan, saya harus menggantikan beliau,” jelasnya. Penggantian tersebut disebabkan oleh beberapa hal yang terjadi di pertengahan masa jabatan.
Menurut Tiwi, dasar hukum pengangkatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Purbalingga adalah Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan pada Februari 2019.
“SK Plt Bupati saat itu diterbitkan pada Februari 2019. Saya dilantik sebagai Bupati Purbalingga pada 19 Februari 2021. Jadi, bisa dihitung dari Februari 2019 sampai dengan Februari 2021, apakah sudah 2,5 tahun pemerintahan atau belum,” tuturnya.
Bupati Tiwi menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa segala keputusan diambil berdasarkan dasar hukum yang jelas. Diskusi terkait PKPU dan masa jabatan ini sangat penting dalam menyambut Pilkada 2024, karena kepastian regulasi akan mempengaruhi persiapan dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Purbalingga.