Kabar Ngetren/Jakarta – Pada Selasa, (25/6), bertempat di Hotel Pullman, Bandung, acara Legal Talk Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (IKA FH UNPAD) sukses digelar. Dengan tema “Tata Kelola BUMN dan Anak Perusahaan BUMN: Meningkatkan Capaian Kinerja, Mengelola Risiko Tindak Pidana Korupsi,” acara ini menghadirkan Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta sebagai pembicara utama.
Dalam materinya, Wakil Jaksa Agung menyoroti bahwa terdapat 7 jenis tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
1. Korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan/perekonomian negara (Pasal 2 dan Pasal 3).
2. Suap menyuap (Pasal 5,6,11,12a,b,c,d, dan Pasal 13).
3. Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 8,9, dan 10).
4. Pemerasan (Pasal 12e,f, dan g).
5. Perbuatan curang (Pasal 7 dan Pasal 12h).
6. Benturan kepentingan (Pasal 12i).
7. Gratifikasi (Pasal 12b dan 12c).
Lebih lanjut, ia menjelaskan berbagai modus operandi yang sering kali menyebabkan kerugian pada BUMN dan anak perusahaannya, seperti mark up anggaran, pengaturan pemenang tender, pembuatan proyek fiktif, investasi pada investasi bodong, pelepasan aset di bawah nilai pasar, dan manipulasi saham.
“Pertanyaan mendasar saat ini adalah bagaimana mengatasi risiko terjadinya tindak pidana korupsi yang dapat mengganggu kinerja BUMN maupun anak perusahaan BUMN,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Menurutnya, langkah mitigasi risiko korupsi bisa dilakukan dengan memperkuat Satuan Pengawasan Internal (SPI) selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Contohnya adalah penguatan Unit Pengendali Gratifikasi dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Selain itu, Wakil Jaksa Agung menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara fungsi pengawasan dan aparat penegak hukum dalam menilai kebijakan yang diambil oleh Direksi dan organ BUMN lainnya.
Kejaksaan RI, lanjutnya, memiliki peran penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, baik dari aspek pencegahan maupun penindakan. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan memiliki tugas dan kewenangan di bidang Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, ketertiban dan ketentraman umum, pemulihan aset, Intelijen, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.
“Oleh karena tugas dan kewenangan yang dimiliki tersebut, saya mengajak mahasiswa FH UNPAD untuk bergabung bersama di Institusi Kejaksaan. Saya yakin, FH UNPAD memiliki sumber daya yang mumpuni sehingga mampu memberi warna dan menambah energi baru bagi Institusi Kejaksaan,” tambahnya.
Di akhir materinya, Wakil Jaksa Agung juga mengajak rekan-rekan di BUMN untuk memanfaatkan Kejaksaan dalam fungsi pencegahan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Intelijen dengan fungsi pengawasan Pengamanan Pembangunan Strategis.
“Sinergi dan kolaborasi positif menjadi kunci untuk terciptanya tata kelola BUMN dan Anak Perusahaan BUMN yang baik, meningkatkan capaian kinerja, serta mengelola risiko tindak pidana korupsi sebagaimana tema kegiatan pada hari ini,” pungkas Wakil Jaksa Agung.