Kabar Ngetren/Jakarta – Sebuah tindakan pengembalian yang menggembirakan terjadi di Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat pada Rabu, (26/6), ketika satu unit kendaraan roda empat Honda Brio dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, Iwan Sukmawan. Ini merupakan contoh nyata keberhasilan Polri dalam menyelesaikan kasus penggelapan melalui pendekatan restorative justice.
“Penyelesaian masalah ini merupakan kado manis bagi masyarakat, terutama menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-78,” ungkap Kompol Adhi Wananda dalam konfirmasinya pada Kamis, (27/6).
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Iwan Sukmawan di Polsek Metro Tamansari terkait penggelapan kendaraan roda empat miliknya. “Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari telah melakukan penyelidikan dan penyidikan yang intensif atas laporan ini,” jelas Adhi Wananda.
Setelah berhasil mengamankan kendaraan tersebut, penyelesaian kasus dilakukan melalui pendekatan restorative justice, di mana pelapor dan terlapor dipertemukan untuk mencapai kesepakatan damai tanpa melibatkan pengadilan.
“Kami berusaha memberikan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat, menciptakan keadilan yang seimbang dan memulihkan hubungan baik di antara warga,” tambah Adhi.
Iwan Sukmawan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polsek Metro Tamansari atas upaya yang dilakukan untuk mengembalikan kendaraannya. “Saya sangat berterima kasih kepada Kapolsek dan seluruh petugas yang terlibat. Semoga Polri semakin jaya dan terus menjadi pelindung serta pengayom masyarakat,” ujarnya dengan penuh rasa syukur.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-78 yang akan jatuh pada 1 Juli 2024 mendatang. Menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menyelesaikan kasus dengan pendekatan yang lebih humanis.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri, menegaskan bahwa Polri selalu siap membantu masyarakat dalam berbagai situasi,” tutup Kompol Adhi.