Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Sekda Subulussalam Berikan Klarifikasi Terkait PT SPT

118
×

Sekda Subulussalam Berikan Klarifikasi Terkait PT SPT

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Subulussalam – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam, H. Sairun, S.Ag, M.Si, memberikan klarifikasi penting sehubungan dengan berbagai informasi negatif yang beredar terkait PT. Sawit Panen Terus (SPT). Dalam pernyataan resminya pada Kamis, (27/6), Sekda menyoroti beberapa isu utama yang menjadi perhatian publik, termasuk penguasaan alas hak, pencemaran lingkungan, kawasan hutan, dan perizinan PT. SPT di Subulussalam.

1. Penguasaan Alas Hak. 

Sekda H. Sairun menjelaskan bahwa PT. SPT memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diperoleh melalui mekanisme ganti rugi kepada masyarakat setempat. Dengan demikian, tudingan bahwa PT. SPT menguasai lahan tanpa dasar hukum yang jelas adalah tidak benar.

Baca Juga  Melalui Posyandu, Dansatgas Yonarmed 10 Kostrad: Upaya Kepedulian Kesehatan Balita di Perbatasan RI-Malaysia

2. Kawasan Hutan.

Menanggapi isu bahwa areal PT. SPT berada dalam kawasan hutan, Sekda menyampaikan bahwa berdasarkan surat dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), areal PT. SPT dinyatakan berada di luar kawasan hutan. Oleh karena itu, klaim yang menyebut PT. SPT beroperasi di dalam kawasan hutan adalah tidak berdasar.

3. Kerusakan Lingkungan dan Air Terjun Silangit-Langit. 

Sekda menegaskan bahwa tuduhan pencemaran lingkungan oleh PT. SPT juga tidak benar. Berdasarkan bukti dan fakta lapangan, areal PT. SPT berada di hilir aliran air, bukan di hulu. Jarak antara PT. SPT dan Air Terjun Silangit-Langit adalah sekitar 4 kilometer. Penemuan bahwa ada areal terbuka di sekitar air terjun dilakukan oleh oknum lain, bukan oleh PT. SPT. Oleh karena itu, kerusakan lingkungan yang terjadi tidak dapat dikaitkan dengan aktivitas PT. SPT.

Baca Juga  Presiden Prabowo Dukung Usulan Waketum Golkar Bamsoet: Evaluasi Sistem Demokrasi Indonesia

4. Perizinan PT. SPT. 

Sekda juga mengklarifikasi bahwa PT. SPT telah memenuhi semua perizinan yang diperlukan untuk operasional mereka, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Pemanfaatan Kayu dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (PKKPR). Tuduhan bahwa PT. SPT beroperasi tanpa izin adalah tidak benar dan telah terbantahkan.

Sekda H. Sairun menambahkan bahwa PT. SPT telah menghentikan operasional pembukaan lahan selama tiga bulan terakhir. Pembukaan lahan yang terjadi di dekat areal PT. SPT bukanlah hasil dari aktivitas PT. SPT sendiri, dan Pemko Subulussalam akan melakukan pengecekan lebih lanjut mengenai hal ini.

Baca Juga  Puisi: Daku, Esok

Melihat fakta-fakta yang ada, Sekda Pemko Subulussalam mengimbau agar semua pihak mendukung investasi PT. SPT. Kehadiran investasi ini diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan daerah. Sekda juga mempersilakan PT. SPT untuk melanjutkan operasionalnya seperti biasa.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami situasi yang sebenarnya dan mendukung keberlanjutan investasi di Kota Subulussalam.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.