Kabar Ngetren/Jembrana – Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., bertindak sebagai Jaksa Eksekutor dalam menerima pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana Prof IGW. Pada hari Rabu, (3/7), Terpidana ini telah menjalani pidana atas dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Salomina Meyke Saliama, mengungkapkan, putusan pertama, dari Mahkamah Agung Nomor 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017, menetapkan Prof IGW bersalah atas Tindak Pidana Korupsi Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) tahun 2009/2010. Pidana yang dijatuhkan termasuk penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp500.000.000,-, dan uang pengganti sebesar Rp2.322.000.000,-.
Putusan kedua, dari Mahkamah Agung Nomor 389 K/PID.SUS/2018 tanggal 25 April 2018, mengenai Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp200.000.000,-, dan uang pengganti sebesar Rp797.554.800,-.
Total uang pengganti dan denda yang harus dibayarkan oleh Prof. IGW mencapai Rp3.819.554.800,-. Pembayaran ini diserahkan oleh anak terpidana, IGNPK, kepada Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana, untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Negara, menegaskan komitmen dalam menegakkan keadilan dan penegakan hukum di Indonesia.