Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO PT Surabaya di Banjarmasin

117
×

Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO PT Surabaya di Banjarmasin

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Banjarmasin – Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berasal dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Operasi ini dilakukan Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pada hari Selasa, (2/7), sekitar pukul 16.00 Wib.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Harli Siregar, SH. MHum., mengungkapkan, identitas terpidana yang berhasil diamankan adalah AS, seorang laki-laki Asal Rantau.

Terpidana ini telah menjadi buronan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, yang menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- karena terbukti turut serta dalam pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Proses penangkapan terpidana berlangsung dramatis, dengan tim harus mendobrak pintu karena terpidana berusaha melarikan diri dan menunjukkan sikap tidak kooperatif. Tim berhasil mengamankan terpidana setelah perlawanan singkat.

Baca Juga  JAM-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan untuk 11 Tersangka Berdasarkan Keadilan Restoratif

AS saat ini telah diamankan dan akan diserahkan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan menekankan pentingnya penegakan hukum dan meminta seluruh DPO untuk menyerahkan diri demi keadilan dan keamanan bersama.

Jaksa Agung juga mengimbau kepada semua buronan yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman dari keadilan.