Kabar Ngetren/Malang – Keberhasilan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dibantu Polda Jawa Timur dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, mengungkap pabrik narkoba terbesar di Indonesia telah menorehkan catatan penting dalam upaya pemberantasan kejahatan narkotika. Pabrik yang terletak di Jalan Bukit Barisan, Pisang Candi, Klojen, Malang, berhasil diungkap pada Selasa, (2/7), setelah pengembangan dari penemuan 23 kg tembakau sintetis di Kalibata, Jakarta.
Pabrik ini diketahui memproduksi secara massal tiga jenis narkoba, termasuk tembakau sintetis (gorila), ekstasi, dan pil xanax. Dalam operasi penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, bersama tim, berhasil diamankan lima tersangka utama serta sejumlah barang bukti berharga. Di antaranya adalah 1,2 ton tembakau sintetis, 25.000 butir pil xanax, 25.000 butir ekstasi, dan bahan baku cukup untuk memproduksi 2,1 juta butir ekstasi.
Komjen Pol Wahyu menyampaikan bahwa pabrik ini beroperasi dengan kapasitas mencengangkan, menghasilkan sekitar 4.000 butir ekstasi setiap harinya selama dua bulan terakhir. Modus operandi para pelaku juga cukup rapi, dengan menyewa rumah dan mengaku sebagai kantor EO (Event Organizer), sebagai penutup atas kegiatan ilegal mereka.
“Proses pembuatan narkoba dijalankan dengan bantuan teknologi, melalui aplikasi video conference yang dikendalikan dari luar negeri,” jelas Komjen Pol Wahyu.
Lebih lanjut, para pelaku juga terlibat dalam penjualan narkoba secara daring melalui platform e-commerce dan media sosial seperti Instagram, serta menggunakan jasa ekspedisi untuk distribusi barang haram tersebut.
“Dari temuan ini, kami yakin dapat menyelamatkan jutaan generasi muda dari dampak buruk narkoba,” tambah Komjen Wahyu.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia, sebagai bagian dari upaya melindungi keamanan dan masa depan bangsa. Para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari lima tahun penjara hingga hukuman mati.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Kota Malang dan Jawa Timur, untuk bersatu dalam melawan peredaran narkoba.
“Mari kita jaga Kota Malang dan Jawa Timur dari ancaman narkoba,” serunya.
Kepolisian terus memperketat pengawasan dan koordinasi lintas daerah serta internasional untuk menghadapi ancaman serius ini, demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat luas.