Kabar Ngetren/Pontianak – Dalam sebuah operasi penting, Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., bersama dengan Orjen TNI Babinkum TNI, Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridho, S.H., M.Hum., serta Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sebanyak 21,028 kilogram sabu di Otmil II-06 Pontianak.
Barang bukti sabu tersebut berasal dari perkara pidana yang melibatkan oknum prajurit TNI di wilayah hukum Otmil II-06 Pontianak dan telah mendapatkan kekuatan hukum tetap. Selain narkoba, barang bukti lainnya juga turut dimusnahkan dalam kesempatan ini. Kamis, (4/7).
Mayjen TNI Iwan Setiawan menekankan bahwa sabu seberat 21,028 kilogram yang dimusnahkan merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh oknum TNI pada tahun 2023. Menurutnya, dengan pengungkapan kasus ini, sekitar 21.000 orang telah diselamatkan dari bahaya mengkonsumsi narkoba.
“Terima kasih atas sinergitas dan dukungan seluruh pihak di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, termasuk juga awak media. Kami akan terus berperang melawan narkoba. Inilah bukti nyata bahwa TNI bersama aparat penegak hukum tidak ragu-ragu menindak oknum TNI dan seluruh orang yang menyalahgunakan atau melakukan tindak pidana narkoba,” ujar Mayjen TNI Iwan Setiawan.
Sementara itu, Orjen TNI Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridho menegaskan bahwa Oditur TNI bersikap tegas terhadap oknum TNI yang terlibat dalam kasus narkoba. Siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik pemakai, pemilik, maupun pengedar, akan dituntut hukuman maksimal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tuntutan kami sejalan dengan putusan di lingkungan Peradilan Militer. Jika terbukti bahwa oknum prajurit melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, hukumannya bisa maksimal hingga hukuman mati dan pasti dipecat dari lingkungan TNI,” tegas Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridho.
Operasi pemusnahan narkoba ini menunjukkan komitmen kuat TNI dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, serta memastikan bahwa para prajurit yang terlibat dalam tindak kejahatan tersebut akan mendapatkan hukuman yang setimpal.