Kabar Ngetren/Luwu Timur – Pada tanggal yang ditetapkan, Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, telah berhasil melaksanakan sita eksekusi dan penitipan aset hasil sita eksekusi milik Terpidana HH dan/atau pihak terafiliasi. Aset tersebut berupa PT Tiga Samudra Perkasa dan PT Tiga Samudra Nikel yang berlokasi di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, terkait perkara PT ASABRI (persero) dengan kerugian mencapai Rp.22,78 triliun. Senin, (8/7).
Adapun aset yang disita mencakup:
1. Konsesi Pertambangan Nikel di Desa Puncak Indah
Konsesi pertambangan nikel seluas 3.000 hektar di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Konsesi ini dimiliki oleh Terpidana HH dan/atau pihak terafiliasi berupa PT Tiga Samudra Perkasa, yang berdiri berdasarkan Surat Izin Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Mineral Logam/Nikel Nomor: 1/I.03/PTSP/2018 tanggal 23 Januari 2018. Saat dilakukan sita eksekusi, konsesi ini masih belum berproduksi.
2. Konsesi Pertambangan Nikel di Desa Nuha
Konsesi pertambangan nikel di Desa Nuha, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur. Konsesi ini juga dimiliki oleh Terpidana HH dan/atau pihak terafiliasi berupa PT Tiga Samudra Nikel, berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 2/I.18/PTSP/2018 tanggal 15 Januari 2018.
Kedua aset ini kini ditempatkan di bawah pengawasan dan pengelolaan Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Ada ketentuan bahwa aset ini tidak boleh dirubah bentuknya, dialihkan, atau diperjualbelikan. Jika diperlukan untuk kepentingan lelang, maka aset tersebut harus diserahkan kembali kepada pihak Kejaksaan Agung Cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Saat ini, kedua aset telah diblokir oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencegah pengalihan izin tambang.
Selain kedua konsesi tersebut, Tim Jaksa Eksekutor juga melakukan penyitaan terhadap 687.000.000 lembar saham milik PT Tiga Samudra Perkasa yang terafiliasi dengan Terpidana HH. Saham ini telah diblokir di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah peralihan saham yang telah disita.
Sita eksekusi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (P-48A) Nomor: 1156/M.1.13/Fu.1/10/2023 tanggal 18 Oktober 2023 jo. Print – 222 /M.1.13/Fu.1/02/2024 tanggal 16 Februari 2024, yang melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Januari 2022 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 18 Januari 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3989K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 September 2023 atas nama Terpidana HH.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi besar dan menjaga integritas aset negara dari upaya-upaya penyalahgunaan yang dapat merugikan kepentingan publik.