Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Kejati NTT Berhasil Tangkap DPO di Bandara Komodo Labuan Bajo

81
×

Kejati NTT Berhasil Tangkap DPO di Bandara Komodo Labuan Bajo

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Manggarai Barat – Pada hari Senin, (8/7), sekitar pukul 22.00 WITA, Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi NTT, Bambang Dwi Murcolono, SH. MH., berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terpidana A di wilayah hukum Manggarai Barat.

Menanggapi informasi tersebut, Tim TABUR Kejaksaan Tinggi NTT segera memerintahkan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk melakukan pemblokiran di tempat-tempat strategis, termasuk Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo.

Pada Selasa, (9/7), sekitar pukul 09.00 WITA, Tim Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi NTT, terpidana A, di Bandara Komodo, Labuan Bajo. A terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan aset tanah pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Barat seluas ± 30 hektar yang terletak di Karanga, Labuan Bajo, Komodo.

Baca Juga  Bamsoet Siap Dukung Pembangunan Cyber Park Di Indonesia

Diketahui bahwa A tiba di Labuan Bajo pada Senin, (8/7), sekitar pukul 13.00 WITA, menggunakan pesawat Citilink dengan rute Jakarta-Labuan Bajo. Ia berniat mengurus berkas tanah di Kantor ATR BPN Manggarai Barat. A berencana melakukan perjalanan udara menggunakan Maskapai Batik Air rute Labuan Bajo-Bali pada pukul 09.20 WITA. Namun, sebelum boarding, ia ditangkap oleh Tim Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 330 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022, menolak permohonan kasasi Afrizal dan menghukumnya dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, A juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 370 juta, berdasarkan putusan PN Kupang Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 18 Juni 2021 yang diperkuat oleh Putusan PT Nomor 16/PID.SUS-TPK/2021/PT Kpg tanggal 12 Agustus 2021.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0906-02/Loa Kulu: Membangun Kesejahteraan Melalui Komsos dan Dukungan Petani Sayur

Setelah ditangkap, A akan diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk dieksekusi di Lapas Ruteng. Penangkapan ini merupakan keberhasilan keenam Tim TABUR Kejaksaan Tinggi NTT dalam menangkap buronan hingga bulan Juli 2024.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi NTT, Bambang Dwi Murcolono, SH. MH., mengimbau para terpidana yang masih buron agar segera menyerahkan diri secara kooperatif. Ia menegaskan bahwa cepat atau lambat, Tim TABUR Kejaksaan Tinggi NTT akan menangkap dan mengeksekusi para buronan tersebut.

Baca Juga  Ditjen Bina Adwil Kemendagri Galang Kerja Sama Pemerintah Daerah untuk Kesejahteraan Masyarakat

Jaksa Agung melalui program TABUR Kejaksaan, menginstruksikan jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap buronan guna menjamin kepastian hukum. Ia mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.